Maka atas dasar tersebut diputuskan penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu berjamaah di Masjid Raya JIC untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan wabah virus ini dapat diatasi.
Ketika penyelenggaraan shalat berjamaah dihentikan sementara bagi pegawai JIC yang sedang bertugas dan dalam kondisi sehat boleh tetap melaksanakan shalat berjamaah dengan jumlah jamaah yang terbatas dan dengan berpedoman kepada protokol pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19
Mengapa tidak dilaksanakan shalat Jum’at saja karena ada sebagian pegawai JIC yang tetap bertugas di Masjid JIC? Dari sisi tinjauan hukum fiqh menurut mazhab Imam Syafi’i syarat sah shalat jum’at harus berjumlah 40 orang, sedangkan jumlah pegawai yang hadir tidak mencukupi jumlahnya. Selain itu jika saat ini tetap dilaksanakan shalat Jumat, maka bertentangan dengan keputusan-keputusan pemerintah dan fatwa-fatwa MUI dan tidak konsisten dengan keputusan yang telah dibuat JIC sendiri yaitu menghentikan sementara penyelenggaraan shalat lima waktu berjamaah di masjid Raya JIC.
Agar para jamaah tidak datang ke Masjid Raya JIC dalam kondisi wabah Covid-19, maka keputusan ini telah disosialiasikan sebelumnya kepada para jamaah.
Di samping itu karena keputusan ini berlaku untuk semua maka petugas keamanan JIC secara persuasif menginformasikan kepada para pengunjung bahwa untuk sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar shalat di rumah.