“Untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar. Barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung pelanggar dan dibayarkan di tempat,” kata Teuku, Kamis (2/4/20).
Selain pelayanan tilang, kata dia, persidangan di Pamekasan juga akan dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan dengan menggunakan video conference (vidcon).
Dalam sidang online ini, ada dua skema yang diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon.