Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Kejari Pamekasan Terapkan Pelayanan Via Online

oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan
4.9K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menerapkan pelayanan pengambilan denda tilang dengan menggunakan sistem via online untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Pelayanan ini berlaku dalam beberapa hari ke depan hingga ada imbauan resmi pemerintah. Caranya pelanggar dapat membuka website kejaksaan.go.id untuk melihat putusan tentang besaran denda yang harus dibayar.

Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah mengatakan, sementara waktu pelayanan denda tilang dionlinekan. Hal tersebut untuk mencegah kerumunan massa dan menangkal mewabahnya virus corona Covid-19.

Gambar

“Untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar. Barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung pelanggar dan dibayarkan di tempat,” kata Teuku, Kamis (2/4/20).

Selain pelayanan tilang, kata dia, persidangan di Pamekasan juga akan dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan dengan menggunakan video conference (vidcon).

Dalam sidang online ini, ada dua skema yang diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon.

Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah. Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim.

Skema kedua, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, di mana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim.

Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan. Semuanya terhubung secara online.

(nru/akt) 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap