Jakarta, sketsindonews – Bangunan melanggar dalam perijinan IMB terus banyak dilakukan secara masif di Kota Jakarta Pusat, sisi lain penertiban oleh pihak aparat gabungan tak membuat jera karena persoalan tebang pilih yang di rekomtek pihak Satpol PP.
Sepertinya Kasatpel Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) seperti terpapar pandemic, dimana kasus pelanggaran IMB semakin meluas di tengah sistem peran Sudin Citata dan Pertanahan dalam menegakan aturan.
Tim sketsindonews.com menerima aduan warga Rw 05 via wahtshapp terkait bangunan marak, dimana bangunan di Jalan Kartini III No 35, berdasarkan izin papan IMB untuk kos berlantai 4.