Jakarta, sketsindonews – Akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Dalam surat itu tertuang bahwa PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4/2020), dan berlaku untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan. Hal itu tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020 tentang penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan, Selasa (7/4/20)