Ingat Menjaminkan Fidusia Melanggar Hukum!

oleh
oleh

“Bagi debitur yang telah melakukan over kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia tanpa izin dari kreditur itu segera dibereskan atau dilaporkan kepada lembaga pembiayaan, karena dapat di jerat hukum pidana di kemudian hari jika terbukti. Karena dia telah bersalah dan melanggar hukum. Begitu juga kepada pihak ke tiga tanpa persetujuan lembaga pembiayaan berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Jaminan fidusia itu menurut Onggang merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999. Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam, karena proses pembiayaannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat bagi para debitur. Sedangkan untuk payung hukum bagi kreditur, diatur dalam pasal 35 dan 36.

“Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan, diberikan dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-undang No. 42/ 1999,” 

Dia menghimbau dengan wabah Covid 19 yang telah mengguncang Indonesia bahkan Dunia telah diberikan kelonggaran dari Lembaga Pembiayaan bagi para penderita covid 19 sehingga disarankan tidak mengalihkan objek Jaminan Fidusia.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.