Polres Tanjungpinang Kembali Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu

oleh
oleh

Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.