Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/396-B.1/IV/2020/Res.Bkl, tanggal 12 April 2020. Sementara itu, pihak berwajib telah memeriksa enam saksi guna menindaklanjuti kasus tersebut. Tiga dari empat tersangka penganiayaan telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu. Sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sy diketahui sebagai tersangka penusukan menggunakan sajam terhadap kedua korban. Sedangkan tersangka lainnya, disangkakan terlibat melakukan penganiayaan. Polisi juga mengamankan satu pucuk sajam jenis pisau di TKP. Termasuk, satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Barang bukti tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya kedua korban.
“Saksi sudah diperiksa 6 orang. Tersangka ada 4 orang. Tiga sudah diamankan. Satu orang masih kami lakukan pengejaran. Kami sampaikan, kami menerima dengan baik jika ada itikad baik keluarga dari satu pelaku lainnya atau pelaku itu sendiri untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Ajun Komisaris Yusiady saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 itu, bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, maklumat Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.