KEMENHUB Gelar Rakor Kesiapan Implementasi Larangan Mudik

oleh
oleh
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik.” jelas Adita.

Kendaraan lainnya selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu : pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini termasuk diantaranya : membangun sebanyak kurang lebih 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.