1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kasus Tanah Cakung-Cilincing, Saksi Sebut 3 Kali Berikan Uang Kepada Terdakwa

oleh
4.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan penipuan atau penggelapan terkait jual beli tanah di sekitaran Cakung-Cilincing, Kamis (30/4/20).

Sidang dengan dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN Jakt. Tim. dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, SH tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dimulai sekitar sekitar pukul 13.20, sidang yang juga dipantau beberapa media tersebut sempat diskors oleh Ketua Majelis yang mempertanyakan izin peliputan kepada awak media. Namun skors tersebut tidak berlangsung lama dan sidang kembali digelar dengan menghadirkan 3 saksi.

Gambar

Saksi pertama Maman Suherman menjelaskan bahwa dia ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada Terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.
Menurut Maman Suherman, dia sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.

“Saya disuruh mengantarkan uang, ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelasnya.

Adapun total uang yang disampaikan melalui dirinya adalah 55 Juta yang diberikan bertahap yakni pertama 25 Juta, lalu 20 Juta dan terakhir 10 Juta.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya. “Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Muhammad Saiful tidak terlalu menerima banyak pertanyaan, hal tersebut dikarenakan saksi merupakan anak dari saksi pertama yang bertugas mengantarkan saksi pertama bertemu Mardani.

“Saya menunggu dimobil,” jelas Saiful yang juga membenarkan keterangan saksi pertama.

Selanjutnya saksi ketiga yang berprofesi sebagai seorang konsultan yang ditugaskan pelapor untuk menemui terdakwa Mardani menjelaskan bahwa terdakwa mengakui tanah tersebut bukan miliknya.

“Saya datang kerumahnya 5 kali dan ketemu dua kali, dia mengakui bahwa tanah tersebut bukan tanah dia, katanya tanah orang lain,” jelas saksi.

Dia juga menjelaskan kronologi awal, dimana sebelumnya pelapor sedang mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung-Cilincing, kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.

Dan untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, maka pelapor meminta uangnya dikembalikan.

“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu diluar ruang sidang.

Sebagai informasi, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 378 dan 372 dan selanjutnya sidang akan kembali digelar pada hari Selasa, 05 Mei 2020.

(Eky) 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap