Sementara itu praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman saat dihubungi sketsindonews.com, Kamis (14/5/20) sore. Menyayangkan atas sikap jaksa dan majelis hakim PN Jakpus.
Menurut Boyamin, semestinya jaksa dalam surat tuntutannya, menuntut hukuman lebih tinggi kepada para terdakwa dalam kasus narkoba.
“Apalagi dibandingkan orang lain yang ternyata barang buktinya lebih sedikit tapi dituntut lebih tinggi sehingga tuntutan ringan menjadi kurang adil,” katanya.
Diimbukannya, dalam perkara narkoba patut diduga ada indikasi penyimpangan hukum berupa pilihan penerapan pasal pengguna, pemilik dan pengedar. “Kadang-kadang pengedar tiba-tiba turun kelas jadi pengguna sehingga tuntutan dan vonisnya ringan,” ujar Boyamin.
Untuk itu kata dia, hakim semestinya mampu melihat fakta dan bukti persidangan sehingga dalam memberikan vonis sesuai derajat kesalahannya, jika terbukti pengedar maka harus dihukum berat.