Jakarta, sketsindonews – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta. Beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman melaporkan Karyoto selaku Deputi bidang Penindakan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/5/20).
Menurut Boyamin dalam keterangan resminya kepada media ini, menyampaikan, Karyoto melakukan release sendirian.
“Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK,” ucapnya.
Selain itu kata dia, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan alias OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT;