MAKI Menduga OTT Rektor UNJ Bermasalah

oleh
Koordinator Masyarakar Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
28K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta. Beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman melaporkan Karyoto selaku Deputi bidang Penindakan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/5/20).

Menurut Boyamin dalam keterangan resminya kepada media ini, menyampaikan, Karyoto melakukan release sendirian.

Gambar

“Hal ini bertentangan dengan  arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara  atau kasus kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK,” ucapnya.

Selain itu kata dia, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan alias OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT;

“Karyoto dalam narasi pembukaan awal release menyatakan “ merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb : “,  hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan  oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release,” tambah Boyamin.

KEGIATAN TANGKAP TANGAN

Boyamin Saiman mengungkapkan kegiatan OTT terhadap staaf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan.

“Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa  penyelenggara negaranya sehingga ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya,” imbuhya.

Kemudian lanjut dia, perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan OTT diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK, hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal karena semestinya jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.

“Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT semestinya melibatkan Jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOT-nya,” beber dia lagi.

Mirisnya lagi tutur pegiat anti suap, pelaksanaan OTT diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari Staff dan Rektor UNJ .

“Semestinya jika OTT ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil,”

Selain itu, kegiatan  OTT  sesuai prosedur standar adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka saya yakin tidak ada ijin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.  Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut  terdapat tindak pidana korupsi (TPK)  atau tidak ada TPK. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Boyain.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap