-Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahunh 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat.
-Langkah langkah yang harus di lakukan oleh PPK sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, Relokasi Anggaran.
-Himbauan berupa pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.
(Ian)