Seperti diketahui, Menteri Agama, Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu diantaranya diatur, bahwa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan mestii berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Surat edaran juga memuat panduan apa yang yang mesti dilakukan bagi pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada beberapa ketentuan yang mesti diikuti pengurus rumah ibadah diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C atau 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidakdiperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Pengurus rumah ibadah juga diminta untuk menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasanjaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Surat edaran juga memuat kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada beberapa ketentuan yang mesti di patuhi warga yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, antara lain jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan tangan dengan sering mencuci tangan.