Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Akui Ada Pertemuan Diruang Asintel Kejati DKI

oleh
oleh

Kala itu jaksa yang menangani kasus PT Dok Kodja Bahari adalah Yanuar Reza Muhammad sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Fristo sebagai Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

“Awalnya M Yusuf mengajukan pinjaman uang sebesar Rp2,5 miliar. Saya bilang untuk apa?,” ujarnya menirukan pembicaraan M Yusuf.

Kemudian M Yusuf pun menceritakan perihal adanya permintaan dana besar untuk pengamanan kasus tersebut. Tujuannya kata Prawira, agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Dok Kodja Bahari oleh jaksa.

“Pak Yusuf kemudian bertemu dengan orang yang bernama Cecep,” ulas mantan staf ahli PT Dok Kodja Bahari.

Prawira melanjutkan, berdasarkan pengakuan M Yusuf kepada dirinya, Cecep mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan oleh jaksa penyidik untuk mengambil uang dari M Yusuf. Namun Prawira tidak menjelaskan secara detail wartawan yang dimaksud.

“Pak Yusuf menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar agar tidak dijadikan tersangka. Kemudian turun menjadi dua miliar. Dan sudah membayar satu miliar,” beber dia.

Selanjutnya Prawira pun berinisiatif menemui Asintel Kejati DKI Tengku Rahman di ruang kerjanya. Dia beralasan dasar ia menjumpai Tengku Rahman karena pertemanan dengan M Yusuf.

“Saya berinisiatif menemui Asintel Tengku Rahman karena dasar pertemanan dengan Pak Yusuf, Yang Mulia,” jelas Prawira.

Ia pun menyebut M Yusuf merupakan pekerja yang profesional dan handal di bidangnya. Untuk itu Prawira memberanikan diri terlibat dalam pusaran kasus PT Dok Kodja Bahari.

Selain itu M Yusuf juga memperlihatkan screen shot isi percakapan whatsapp kepada saksi Prawira antara M Yusuf dan Cecep.

Seingat Prawira, ia bertemu Tengku Rahman di ruang kerjanya pada medio November 2019. Prawira pun bertemu dengan Tengku Rahman di ruang kerjanya.

Setelah bertemu, Prawira menceritakan kisah M Yusuf kepada Tengku Rahman. Setelah mendengar cerita itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memanggil Jaksa Januar Reza Muhammad.

“Kebetulan pas hari Jumat. Tengku Rahman meninggalkan ruangan kerja untuk persiapan sholat Jumat. Sementara saya dan Reza tetap berada di ruangan Tengku Rahman. Kami hanya bertemu selama lima menit,” urai dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.