“Ini aneh, kami tidak punya hutang yang harus kami penuhi,” ujar Presiden Komisaris PT. Harmas Jalesveva Karna Brata Lesmana kepada Wartawan, Selasa (16/6/20) menyambung pembahasan kuasa hukumnya.
Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
Wahab kembali menjabarkan bahwa dari dua pemohon yang bersengketa dengan PT. Harmas Jalesveva, Pemohon I tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang jatuh tempo, justru pemohon I menurutnya belum melunasi biaya administrasi pada saat penyelesaian pembangunan.
“Lalu, pemohon II tidak mempunyai legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian karena nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam perjanjian Homologasi berdasarkan putusan niaga Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst,” ungkapnya.