“Penambahan fitur ini merespon minimnya tindak lanjut Pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, keluhan yang diterima tersebut akan disampaikan ke Pemda terkait. Penyampaian akan dilakukan melalui unit Korwil Pencegahan KPK di daerah.
“KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut,” ucap Ipi.
“KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos,” pungkasnya.