Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim. Yatasan ini sebagai pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu
“Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan,” ujar Davina.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
“Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan,” ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.