Duduk perkara atau kasus posisi sehingga Tim penyidik menetapkan tersangka korporasi maupun seorang pejabat OJK yaitu, pada periode tahun 2014 – 2018 PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS) berinvestasi berupa saham dan reksadana.
Bahwa untuk investasi pada reksadana pengelolaannya dilakukan oleh 13 manager investasi atau MI senilai Investasi Reksa dana harga pembelian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK senilai Rp12.704.412.478.238
Produk–produk reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham– saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, keduanya saat ini tengsah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.
Bahwa investasi PT. AJS di reksadana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Benny Tjoktosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo (pejabat PT. AJS) melalui Joko Hartono Tirto.
Sehingga ketigabelas MI tersebut tidak bertindak secara ondependen demi kepentingan nasabah/investor yaitu PT. AJS dalam pengelolaan keuangan Nasabah/ PT. AJS.
Bahwa untuk pengawasan perdagangan saham dan reksadana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh FH pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK.02/2014 tanggal 28 Maret 2014. Yang membawahi 2 Direktorat Pengawasan yaitu Direktorat Transaksi Efek/saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus reksadana.
(Sofyan Hadi)