Ia mengatakan, karena tidak mau terlibat dalam perkelahian dan situasi lalu lintas yang menjadi macet, ISP pun meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Pasar Minggu. Dia kemudian memutuskan untuk mengendarai mobilnya yang sempat berhenti di tengah jalan tersebut.
Sekitar 200 meter dari tempat kejadian, ISP melihat mobil BXXXXTYO berada di pinggir jalan. Pengemudi mobil tersebut memberi isyarat meminta mobilnya untuk menepi.
“Karena merasa terancam, saya pun melarikan mobil saya sambil bilang kita selesaikan saja di Polsek Pasar Minggu,” ujarnya.
ISP menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran antara dirinya dengan mobil tersebut. Bahkan ditengah kejar-kejaran tersebut, ISP mengaku mobilnya sempat digedor oleh seseorang dari mobil BXXXXTYO.
Sesampai di Polsek Pasar Minggu, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek setempat. ISP pun menerima surat tanda terima laporan dengan nomor 817/K/XII/2019/Polsek Psm.
Hingga laporan tersebut selesai dibuat, para terduga pelaku pengeroyokan wartawan tersebut tidak datang ke Polsek yang dimaksud.
Usai membuat laporan, ISP mengaku bersama LFT sempat dipanggil ke Polsek Pasar Minggu pada tanggal 10 Desember 2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak Polsek Pasar Minggu.
Pada tanggal 2 Juni 2020, ISP mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduannya. Ia mengaku, petugas Polsek Pasar Minggu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memproses laporan pengaduan ISP.