Opini, sketsindonews – Jika seorang pejabat negara rangkap jabatan jadi komisaris BUMN, artinya ada aturan yang ditabraknya dari Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Undang – Undang Bebas KKN.
BUMN memerlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Mengapa?
Konflik kepentingan yang ditimbulkan akan menjadi besar dan artinya para komisaris tersebut mendapatkan double gaji.
Dengan fakta banyaknya BUMN yang tidak untung bahkan merugi, maka tidak dapat DIHINDARI masyarakat secara Iuas melihat perusahaan-perusahaan BUMN ini sebagai tempat perahan, atau mencari uang lebih saja bagi pejabat-pejabatnya.