Telkomsel di Class Action Pelanggan Terkait Kebocoran Data

oleh
21K pembaca

Jakarta, Sketsindonews – Akhirnya PT Telkomsel digugat class action oleh pelanggan karena dinilai lalai menjaga privasi pelanggan. Para penggugat menggunakan kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar sebagai pintu masuk untuk menyampaikan Class Action tersebut.

Gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, hari Rabu (15/7/20) mendatang.

Selain Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200,9 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta. 

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang, Senin (13/7/20).

Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Sebelumnya kasus Deny Siregar telah melaporkan kasusnya ke Mabes Polri yang pada akhirnya pihak telekomsel meminta maaf setelah menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka FPH (27) merupakan lulusan Mahasiswa Teknik Informatika Tahun 2015 – 2016, dan merupakan karyawan outsourcing Telkomsel Wonokromo – Surabaya.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap