Jakarta, sketsindonews – Advokat senior Alamsyah Hanafiah sebagai anak bangsa merasa terganggu dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Untuk itu dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fokus gugatan ditujukan kepada pencetus gagasan RUU HIP yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketau BPIP, Ketua DPR RI dan Presiden Jokowi.
Dikatakan Alamsyah jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang akan berpotensi merusak dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu kata dia, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.