Kejati Jakarta Menahan Pejabat OJk Terkait Dugaan Korupsi Rp7,45 Miliar

oleh
oleh
Kejaksaan Tinggi DKI

Sementara itu Kepala Kejajsaan Tinggi Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

Asri menyatakan DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ungkap Asri.

Asri menambahkan penyidik akan bekerja maksimal dan objektif untuk mengembangkan dan mencari tersangka lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.