Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan perdebatan Pancasila mestinya ditempatkan dalam koridor apakah sebuah produk hukum telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak. “Bukan seperti beberapa waktu lalu dengan mendorong lahirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang justru mereduksi Pancasila yang sejatinya menempati posisi sebagai norma tertinggi,” cetus Tholabi.
Menurut dia, jauh lebih tepat jika negara merumuskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang belakangan disuarakan oleh pemerintah sebagai upaya penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan untuk memastikan pelaksanaan nilai Pancasila dalam produk hukum. “Namun, dalam hemat saya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mendorong RUU PIP, mengingat beberapa waktu lalu publik dibuat gaduh karena RUU HIP. Baiknya matangkan terlebih dahulu dari sisi konsep dan substansi,” saran Tholabi.
(Eky)