Sidang Dugaan Pemerasan, Terdakwa Mengaku Mendapat Rp 100 Juta Sebagai Mediator

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua jaksa yaitu Yanuar Rheza Mohammad dan Firsto Yan Presanto dan Rheza dr Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/7/20) siang.

Persidangan itu dipandu oleh Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri. Dengan agenda mendengarkan informasi saksi mahkota Fristo Yan Presanto dengan terdakwa Cecep Hidayat.

Dihadapan majelis hakim Firsto kerap membantah keterlibatannya dalam proses pemanggilan saksi M Yusuf selaku General Manajer PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (PT DPKB).

No More Posts Available.

No more pages to load.