Kembali ke terdakwa CH, menurut Suaris Firdaus Sembiring sebagai kuasa hukumnya, dalam proses pemeriksaan awal diketahui bahwa CH diduga sebagai kaki tangan dari terdakwa penyidik kejaksaan RZ dan FT yang mengaku dan bersedia menjadi justice colaborator supaya mendapatkan hukuman yang ringan.
Namun dalam proses penyidikan sampai berjalannya persidangan diketahui CH tetap konsisten untuk membuka permasalahan ini untuk membantu JPU yang menangani perkara yang dijalaninya.
Dia menambabkan, CH mendukung penuh terhadap persidangan dan proses pembuktian oleh penuntut umum serta tetap kooperatif dan menguak fakta pada Kasus tersebut.
Selama proses persidangan CH tetap kooperatif dan juga mengajukan permohonan sebagai justice colaborator.