“Tetapi ibarat peribahasa yang mengatakan bagai pungguk merindukan bulan. Mengharapkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi, hal inilah yang terjadi pada klien saya,” ulas dia lagi.
Ia pun mengutarakan kekecewaan karena menurutnya dalam penerapan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat1 KUHP. Lanjut Suaris, dia menganggap penerapan pasal tersebut terlalu dipaksakan.
“Karena jelas jelas subjeknya pegawai negeri atau penyelenggara negara, CH itu status pekerjaannya apa sih? Jaksa bukan, hakim bukan. Klien saya itu hanya seorang swasta. pasal yang diterapkan itu jelas jelas ngawur, saya analogi kan seperti peristiwa pidana perbankan di sebuah bank yang dilakukan oleh A selaku pegawai bank dan B bukan pegawai bank dimana pegawai bank tersebut yaitu si A didakwa dan dituntut dengan pasal 48 UU perbankan jo Pasal 55 KUHP (1) ,” beber dia.
Kepada Hakim, Suaris Firdaus Sembiring pun berharap agar hakim dapat memutus dengan benar.
(Sofyan Hadi)