Jakarta, sketsindonews – Rudianto Manurung SH MH selaku kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari M Yusuf, yakni Yanuar Rheza Muhammad dan Yan Firsto Presanto. Sangat berharap agar majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri dapat mempertimbangkan kepentingan kemanusia para terdakwa. Sebab menurutnya, kedua terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
“Dengan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Terdakwa hanya sempat melihat anak kedua saat melahirkan dan ketika berusia lima hari saja. Kami sebagai tim kuasa hukum tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil,” ucap dia dengan nada bergetar saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/20).
Ia menambahkan, selain itu kedua terdakwa merupakan korban dari para pihak yang tidak ingin status M Yusuf berpindah dari saksi menjadi tersangka. “Terlepas apakah itu akan terjadi atau tidak. Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional. Sebab pernyataan mereka menunjukan sikap seorang jaksa yang profesional meskipun mendapat tekanan dari pimpinan,” urai Rudianto.