Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati. Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012.
Namun, dengan iktikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian.
Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk, maka Direktur/Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor namun tidak ada titik temu.
Robianto Idup pun diminta direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE. Namun dalam perjalanan, Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus utang piutang dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.
(Sofyan Hadi)