1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Djoko Tjandra Tersangka Kasus Pengurusan Fatwa MA

oleh
12.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Konglomerat sekaligus narapidana Djoko Sugiarto Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung.

Penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan upaya pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung RI.

Akibatnya penyidik pun menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Tipikor 31/1999 dan 20/2001.

Gambar

“Setelah selesai dilakukan gelar perkara hari ini (27/8), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan lagi satu orang tersangka, dengan inisial JST (Djoko Sugiarto Tjandra,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (27/8/20). 

Hari Setiono mengatakan, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka satu paket dengan peningkatan status hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dijelaskannya, kedua tersangka saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat, yaitu upaya Pinangki dalam dugaan penerbitan fatwa bebas dari MA, atas status terpidana Djoko Tjandra. 

Penyidik pada Jampidsus menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. 

Dalam kasus ini, Pinangki menjadi tersangka penerima imbalan, dan janji senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7,5 miliar. Djoko Tjandra menjadi tersangka yang memberikan janji atau imbalan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap