(Klarifikasi) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono: ‘Kan tidak ada Kewajiban Penyidik’

oleh
11.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono SH MH menegaskan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk menghadirkan Jaksa Pinangki ke hadapan publik.

Argumen Hari merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. “Kan menurut hukum acara tidak ada kewajiban penyidik untuk itu,” ujar Hari saat memberi klarifikasi terkait berita sketsindonews.com yang berjudul “Meski Telah Menjadi Tersangka Jaksa PSM Belum Dihadirkan ke Publik,”  Selasa (1/9/20) malam.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, Meski Kejaksaan Agung dalam hal ini tim penyidik tindak pidana korupsi telah bekerja keras untuk mengungkap sengkarut permasalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara terang benderang.

Gambar

Namun entah mengapa hingga kini pimpinan gedung bundar dimana wanita geulis itu diperiksa, belum juga memberikan izin agar dihadirkan ke hadapan publik.

Sebagai informasi sejak dirinya ditangkap  dan sehari kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 11 medio Agustus 2020 sampai saat ini, Jaksa Pinangku Sirna Malasari, telah menjalani masa “karantina” di hotel prodeo Kejaksaan Agung cabang Rutan Salemba selama 22 hari.

Sampai berita ini disusun sketsindonews, com masih menunggu klarifikasi dari Hari Setiono SH MH selaku Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap