Dilaporkan ke Polda, Kuasa Hukum Eks Direktur PT PDS Sebut ‘Tidak Tepat’

oleh
oleh
Ilustrasi Apartemen

Jakarta, sketsindonews – Mantan Direktur PT Prospek Duta Sukses (PDS), Edhi Sutanto menanggapi adanya pelaporan atas dirinya ke Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (31/8/20) lalu.

Diketahui Edhi dilaporkan oleh Kreditur Apartemen Antasari 45 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Melalui kuasa hukumnya, David Pohan S.H dari Partner Openg Pohan & Partners dijelaskan bahwa Edhi Sutanto sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT PDS atau pengembang Antasari 45 sejak Desember 2017 dan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah mendapatkan acquit et decharge.

“Bahwa kami tegaskan sangat tidak tepat klien kami yang sudah 3 tahun tidak menjabat masih diikutsertakan terhadap jalannya pembangunan Antasari 45,” terang David melalui sambungan telepon kepada sketsindonews.com, Kamis (03/9/20).

Namun, lanjut David, apabila diperlukan keterangan dalam proses pemeriksaan polisi, pihaknya akan kooperatif.

“Klien kami akan kooperatif untuk membantu penegakan hukum agar permasalahan yang dituntut dapat terang benderang sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Sementara terkait Apartemen Antasari 45, David mengungkapkan bahwa kliennya juga terdaftar sebagai kreditur.

“Bahwa perlu diketahui juga, klien kami juga pembeli unit apartemen antasari 45 dan telah terdaftar sebagai Kreditor PT Prospek Duta Sukses yang saat ini sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Edhi Sutanto dilaporkan oleh konsumen Apartemen Antasari 45, Indah Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo. Selain Edhi, Tim Pengurus PKPU juga turut dilaporkan ke Polda dan tercatat dalam surat LP/5187/VIII/Yan.2.5/2020/SPKT.PMJ tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut Edhi Sutanto dan Tim Pengurus dilaporkan dengan dugaan Penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana membuat daftar secara palsu dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 416 KUHP.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.