2. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 606/-082.71 pada 1 September 2020 perihal Pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Calon Walikota Jakarta Barat dan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu.
3. Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2020 pada 2 September 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Adapun ketujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah
- Drs. Uus Kuswanto, M.Si. sebagai Walikota Jakarta Barat
- Junaedi, S.Sos, M.Si sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- drg. Reswan W Soewardjo M.M., M.H. sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata
- Drs. Catur Laswanto, M.M. sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya
- Yani Wahyu Purwoko A.P., M.Si sebagai Wakil Walikota Jakarta Barat
- Hendra Hidayat, S.I.P sebagai Wakil Walikota Jakarta Timur
- Muhammad Zen, S.H., M.Si. sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda DKI Jakarta
Lebih lanjut Anies juga berharap agar setiap pemimpin harus berani mengambil keputusan dan berani mengambil risiko di tengah situasi saat ini.
“Saya ingin pesankan betapa pentingnya untuk terus-menerus belajar. Kita menghadapi masa pandemi ini, masa yang mengharuskan lahirnya terobosan. Karena itu saya sampaikan kepada Bapak/Ibu semuanya, jangan anggap kita paling tahu,” ujarnya.