Jakarta, sketsindonews – Keputusan pengadilan terkait sebuah perkara keperdataan maupun pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak langsung dapat dilaksanakan oleh penerima putusan baik juru sita (keperdataan) atau jaksa dalam perkara pidana.
Hal tersebut disebabkan karena belum diterimanya surat perintah dari pimpinan lembaga kejaksaan atau instansi peradilan. Sehingga itu diduga menjadi celah serta tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok.
Demikian diungkapkan advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL, ketika ditanya sketsindonews.com, seputar putusan majelis hakim yang tidak dipatuhi oleh penegak hukum, Kamis (3/9/20) petang.
“Persoanya karena garis komando tidak jelas, sehingga jaksa atau juru sita harus menunggu perintah dari atasannya,” ujar Hartono.