Soal Eksekusi Putusan Hakim, Advokat Hartono Tanuwidjaja Menilai Garis Komando tidak Jelas

oleh
oleh

Ia mencontohkan dalam kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah nama penegak hukum di negeri ini, adalah buah dari tidak patuhinya perintah majelis hakim.

“Pada tahun 2009 kejaksaan telah berhasil merampas uang milik Terpidana Djoko Tjandra sebagai pengganti kerugian uang negara. Namun entah mengapa pada tahun yang sama kejaksaan belum juga mengeksekusi kurungan badan terhadap Djoko Tjandra?”, kata dia seraya menambahkan “Inilah yang diduga menjadi celah hukum,” imbuh pemilik sasana tinju Hartono Tanuwidjaja Camp.

Ia juga menambahkan jika dalam amar putusan Djoko Tjandra tidak tertulis perintah supaya terdakwa ditahan, bukan merupakan hal yang mendasar,

Sebab dalam putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012. DIjelaskan bahwa sebuah putusan pemidanaan tanpa memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan tidak menjadikan sebuah putusan pemidanaan batal demi hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.