Jakarta, sketsindonews – Perketatan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta kini diberlakukan kembali seiring kondisi meningkat positif Covid-19 yang berada dalam ambang batas darurat di DKI Jakarta.
Dampak covid -19 tak terlepas dari partisipasi semua pihak baik gerakan ekonomi, sosial dan kepedulian antar sesama warga mentraformasikan Instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan sesuai pergub 79 dan 80 tahun 2020 Tentang protokoler kesehatan dan pengawasan oleh instansi dan masyarakat.
Tokoh pemuda Tanah Abang sekaligus pengelola pasar Tasik Cideng H. Heru Nuryaman menuturkan, kondisi darurat psbb oleh Gubernur DKI Jakarta pihaknya sangat mendukung dalam cegah wabah Covid – 19 di wilayah DKI Jakarta untuk 14 hari kedepan.
Namun pihaknya juga meminta kegiatan ekonomi berbasis masyarakat dalam pemenuhan harus tetap berjalan seiring pemenuhan unsur protokoler kesehatan menjadi syarat penting.
“Pasar Tasik Cideng sejak awal telah memenuhi standarisasi protokoler kesehatan baik pedagang, pengunjung hingga sarana pengecekan suhu tubuh maupun disenfektan selalu kita terapkan,” ujar Heru, Kamis (10/9/20).
“Didalam 14 hari kedepan kondisi darurat penyesuai ini pun harus kita berlakukan seiring Intruksi Gubernur DKI, yakni ada tahapan tahapan aturan harus kita perketat,” tambahnya.
Pertama, lokasi akan kembali disterilkan dengan penyemprotan lokasi secara masif sebulan 3 kali yang dilakukan bekerja sama dengan pihak Damkar Gulkamat Jakarta Pusat.
“Kedua, lokasi akses seluruh lokasi untuk tetap kita sediakan cuci tangan serta pengawasan masker secara ketat. Pihak kami pun akan menyediakan masker gratis bagi para pengunjung selain membagikan secara umum di lokasi kegiatan ekonomi pasar Cideng,” paparnya.
Ketiga, tim terpadu di tingkat lokal akan ditingkatkan dalam memantau aktifitas pasar baik pedagang maupun pengunjung selain melakukan sangsi administratif bagi pedagang yang masih tak patuh terhadap protokoler kesehatan.
Lanjut Heru, untuk jam operasional pihaknya telah menghimbau kepada pedagang jam 10.00 WIB kegiatan ekonomi harus sudah tuntas seiring perketatan PSBB oleh pihak pemerintah di berlakukan mulai Hari Senen tanggal 14 September 2020.
“Mari kita mengajak para penggiat ekonomi serta masyarakat untuk menjaga bahwa kita tak tahu apakah kita membawa virus atau tidak, jelas Covid – 19 sangat rentan untuk tubuh kita,” jelas Heru.
#jangan kendor pake masker
#3M untuk selalu kita lakukan (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak)
#Awasi mereka dan ingatkan Covid – 19 sebagai kepedulian antar sesama.
(Nanorame)






