Indikasi Aktor Besar Dibalik Kasus Antasari 45

oleh
oleh
Ilustrasi Apartemen

Jakarta, sketsindonews – Rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Prospek Duta Sukses (PDS) atau pengembang apartemen Antasari 45 dengan agenda voting atas proposal perdamaian telah digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/20). 

Dari hasil voting tersebut, diketahui mayoritas kreditur memilih menolak tawaran perdamaian PT PDS. Dari 392 kreditur yang hadir total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, dan arahnya lebih memilih mempailitkan perusahaan tersebut.

Sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur. Selanjutnya kesepakatan tersebut nantinya akan dibawa ke majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disahkan atau dihomologasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Tatamulia Nusantara Indah, Karna Brata Lesmana yang yang merupakan kontraktor Apartemen Antasari 45, menegaskan akan terus mengejar proses pidana.

“Kami akan membuktikan ini ada pidananya, bahwa ini diduga direncanakan,” ujar Karna, Sabtu (12/9/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.