Jakarta, sketsindonews – Bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Seperti bangunan bertingkat atau kos-kosan ratusan pintu untuk bisnis sewa inapan di jalan Pintu Air V Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat telah yang sepertinya sebentar lagi selesai dan beroperasi.
Bangunan megah tersebut menjadi sorotan karena diduga pihak Satpol PP hingga saat ini belum bisa melakukan tindakan tegas.
Dengan adanya kondisi tersebut, sketsindonews.com mencoba melakukan penelusuran terkait alasan pihak Satpol PP hingga saat ini tak bisa lakukan pembongkaran karena rekomtek dari pihak Sudin Citata dan Pertanahan hanya sebuah anekdot (lelucon) yang sudah dipilah pada tingkat pelanggaran ringan.
Istilah rekomtek masuk ke Satpol PP dengan katagori ditindak, namun semuanya hanya sisa bukan satu masalah kasus besar pelanggaran IMB.
“Kasus besar selama ini ditutupi pihak Sudin CKTRP,” ujar salah satu petugas Satpol di Kecamatan Sawah Besar, Jumat (11/9/20).
“Kami ini akan lakukan hal pembongkaran dimana harus ada dalam aturan sumber perintah yakni; namanya rekomtek Sudin bersangkutan, itupun sudah dipilah – pilah, hasilnya tidak sesuai harapan publik,” tukasnya.
“Wajar saja kalo di lapangan menjadi bulanan serta caci maki publik karena kami (Satpol) bukan membiarkan semuanya itu, izin ada di PTSP dan kewenangan Citata dalam perintah’” paparnya.
“Jadi jangan uber kami dong, tanyakan sama pihak memberikan ijin Sudin Citata,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Dede Sulaeman telah banyak mengamati bahwa pemain bangunan rentan pelanggaran terus dibiarkan, disebabkan sudah pasti hasil rekomtek itu tidak objektif dalam usulannya, artinya kasus bangunan melanggar sudah masif sengaja dilakukan.
“Mau masuk berita gak masuk berita atau komplain publik terhadap pelanggaran IMB gak ngaruh, ini kan sudah secara sistematis permainan mafia ini,” seloroh Dede.
“Kecuali bangunan itu roboh saat dibangun serta menelan korban baru mereka bergerak untuk mencari kambing hitam,” tambahnya.
Sambung Dede, tim pengawasan bangunan mereka, pemberian ijin mereka ada di Citata dan kesalahan surat (PTSP) tak sesuai bentuk fisik dalam pelaksanaan, itu nantinya akan menjadi celah lakukan negosiasi selain alasan klasik buat ijin ulang tanpa plank pelanggaran.
“Jadi jangan harap rekomtek perintah bongkar ke Satpol PP itu menjadikan valid sesuai harapan publik karena mafia bangunan instansi terkait telah menjadi pandemi internal walau saat ini kondiis pandemi bangunan bermasalah terus meningkat di lingkungan warga,” tutup Dede.
(Nanorame)






