Jakarta, sketsindonews – Rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Prospek Duta Sukses (PDS) atau pengembang apartemen Antasari 45 dengan agenda voting atas proposal perdamaian telah digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/20).
Dari hasil voting tersebut, diketahui mayoritas kreditur memilih menolak tawaran perdamaian PT PDS. Dari 392 kreditur yang hadir total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, dan arahnya lebih memilih mempailitkan perusahaan tersebut.
Sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur. Selanjutnya kesepakatan tersebut nantinya akan dibawa ke majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disahkan atau dihomologasi.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Tatamulia Nusantara Indah, Karna Brata Lesmana yang yang merupakan kontraktor Apartemen Antasari 45, menegaskan akan terus mengejar proses pidana.
“Kami akan membuktikan ini ada pidananya, bahwa ini diduga direncanakan,” ujar Karna, Sabtu (12/9/20).
Karna menambahkan, “Nggak semudah itu lah makan duit orang lalu sudah selesai, saya rasa nggak seperti itu.”
Menurut Karna, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hilang, jika proses penegakan hukum diartikan semudah itu. “Kalau seperti itu ya negara kita hancur. Nanti kepercayaan rakyat kecil terhadap pemerintah kita (hilang), pemerintah yang sudah sangat baik di bawah pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya.
Karna juga meyakini, dengan menempuh proses hukum secara pidana maka penyelesaian permasalahan ini akan lebih tuntas, serta bisa memenuhi rasa keadilannya dan kreditur lainnya.
Terlebih, lanjut Karna, pihaknya menduga ada aktor di balik PT PDS, yang seharusnya turut bertanggung jawab dan seharusnya tidak kesulitan membayar hak Kreditur.
“Kalau pidananya terbukti, dugaan adanya aktor-aktor di belakangnya, akan dipaksa bertanggung jawab,” kata Karna.
Dia juga mengatakan bahwa suatu saat akan menyebut siapa aktor dibalik PT PDS, karena menurutnya Ditektur PT PDS saat ini hanya oranh yang di pasang saja.
“Ini sebenarnya ya konglomerat yang duitnya seabrek-abrek. Tapi serakah, rakus masih makan duit masyarakat kecil. Saya yakin hukum di negara kita ini akan berpihak kepada yang benar,” imbuhnya.
Ia optimis proses hukum yang pihaknya tempuh di Kepolisian bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga kerugian yang utamanya dirasakan konsumen Antasari 45, sedikit-banyak bisa terbayarkan.
“Kami sebagai kontraktor tidak dibayar, ya kalau tidak dibayar karena kondisi Covid-19 atau apa, kita mengerti. Tapi kalau ini diduga karena direncanakan, diatur untuk keserakahan seseorang, saya yakin nanti akan ada istilahnya hukum akan jalan, dan karma itu akan kelihatan. Karena karma itu cepat (berlakunya),” tandas Karna.
(Eky)






