Atas permintaan tersebut, lanjut pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejari Jakbar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking setuju memberikan bantuan tersebut. Asalkan dengan syarat Joko Soegiharto Tjandra memberikan imbalan, berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk isteri perwira polisi.
“Uang itu untuk pengurusan perkara tersebut namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki,” aku dia.
Hal itu sambung Hari, sesuai dengan proposal berjudul “action plan” yang dibuat oleh Jaksa Pinangki dan kemudian diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra.
Diimbuhkan mantan koordinator Pidsus, pemilik usaha grup Mula sepakat dengan persyaratan yang diajukan Jaksa Pinangki, dengan memberikan uang sejumlah 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
“Itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” terang dia lagi.
Selanjutnya, masih kata Hari, Joko Soegiarto Tjandra memerintahkan adik iparnya almarhum Herriyadi Angga Kusuma. Untuk memberikan uang kepada. Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
“Diserahkanlah uang sebesar 500,000 USD, sebagai panjar dari kesepetakatan awal senilai satu juta dolar,” ia menjelaskan.
Selanjutnya, Andi Irfan Jaya amanah dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki sebesar 500,000 USD. Kemudian dirinya membeberkan, dari uang 500,000 USD tersebut, perempuan kelahiran Kota Yogjakarta.