Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono: ‘Uang dari Djoko Tjandra untuk Foya-Foya’

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

“Sebagian diberikan kepada Advokat Anita Kolopqking, 50,000 USD sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum,” tutur dia.

Sedangkan sisanya ia menambahkan, sebesar 450.000 USD masih dalam penguasaan Jaksa. Pinangki Sirna Malasari. Namun dalam perjalanan menurut Hari Setiyono, ternyata rencana yang tertuang dalam surat “action plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana.

Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan down payment sejumlah 500.000 USD kepada Andi Irfan Jaya,

Sehingga Joko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan memberikan catatan pada kolom catayan dari action plan tersebut dengan tulisan tangan “NO”” ungkap pemilik nama lengkap Hari Setiyono SH MH.

Kemudian sisa uang sebesar 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dia juga menuturkan, lalu dilakukan penukaran valas melalui Sugiarto dan Beni Sastrawan sopirnya.

“Dari hasil penukaran valas tersebut, dia belikan mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York, Amerika,” imbuh dia lagi sembari menambahkan, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain itu juga ada pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD.

“Sehingga atas perbuatan dia, patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Korupsi,” kata Hari mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.