Dirut PT BBJ Dilapor Pidana, Diduga Gunakan Surat Keterangan Palsu

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Disinyailr gara-gara menggunakan surat keterangan menggarap palsu dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas 20.000 meter persegi.

Direktur Utama PT Bandar Bakau Jaya, Jakis Djakaria bersama Jeffry Djakaria dan Gunawan bin Dana, disebut-sebut telah diilaporkan tindak pidana oleh kuasa hukum Kasim, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL dan Harun JC Sitohang SH MH CLA ke Polda Banten.

Dalam dokumen yang diterima redaksi sketsindonews.com, Selasa (22/9/20) siang, tertulis laporan kepolisian bernomor TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020.

Dalam warkatnya, Advokat Hartono mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar.

Sebab menurut dia, kedua surat tersebut (surat keterangan menggarap palsu dan surat pernyataan pelimpahan Hak Garap yang tidak benar), yang digunakan oleh Gunawan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan kode T 1-5 pada 16 Desember 2019. Namun tidak diakui oleh saksi Asmawi sebagai Camat Bojonegara dalam persidangan PTUN.

No More Posts Available.

No more pages to load.