Kajari Sinjai Ajie Prasetya SH MH: “Tugas APH sebagai Penegak dan Pengawas Undang-Undang”

oleh
oleh

Ia menjelaskan, di era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi dan informasi kian cepat dan pesat. Semua informasi dapat di akses dengan mudah dari komputer, laptop ataupun handphone, tapi ada informasi yang positif ataupun negatif atau hoaks.

“Terkait informasi itu, kita harus menyaring dan menganalisa terlebih dahulu. Karena ada yang positif maupun negatif, termasuk informasi hoaks ataupun berita bohong,” jelasnya.

Menurut Ajie yang menjadi korbannya tentunya masyarakat, terutama kaum milenial yang masih muda dan remaja. Bagi mereka yang tidak mampu menyaring informasi dengan baik, akan berdampak terhadap pola pikir dan tingkah lakunya, bahkan bisa terjerat pidana.

“Saya himbau kepada masyarakat, agar berhati-hati menyebarkan informasi di internet, karena bisa berdampak pidana, jika turut menyebar informasi tidak benar atau hoaks. Karena ada undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat menjeratnya,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.