Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan penerbitan surat perjalanan palsu yang melibatkan dua penegak hukum dan seorang konglomerat. Kabarnya dalam waktu dekat bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada pewarta di Jakarta, Selasa (29/9/20).
Menurutnya, kepastian itu diperoleh, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Seperti telah diketahui terbongkarnya aib itu setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Pol Prasetijo Utomo, Advokat Anita Dewi Kolopaking serta konglomerat Djoko Soegiarto Tjandra ditetapkan menjadi tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono, menjelaskan penuntut umum pada Kejari Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari, sejak 28 September hingga 17 Oktober, di Rutan Cipinang Cabang Rutan Mabes Polri.
“Pertimbangan penahanan, adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan,” aku Hari.
Ketiga tersangka ditahan dalam proses penyidikan hingga penyerahan tahap dua dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Lebih lanjut Hari menjelaskan pelimpahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kamis (24/9/20)
“Penyerahan tahap dua kepada JPU pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum di Kantor Kejari Jakarta Utara, karena (peristiwa hukum terjadi), locus delictie.”
“Sedangkan (terjadinya suatu delik atau tindak pidana), tempus delictie berada wilayah hukum Kejari Jakarta Timur, ” terang Hari.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
(Sofyan Hadi)











