Hartono menambahkan meskipun Kejaksaan mengklaim telah berhasil menangkap ratusan buronan pada tahun ini. Namun entah mengapa Dalton Ichiro Tanonaka belum juga turut terjaring oleh Kops Adhyaksa?
Sekedar mengingatkan, Dalton Ichiro Tanonaka merupakan terpidana sekaligus buronan Kejari Jakarta Pusat. Dia dinyatakan oleh Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp6,5 miliar sehingga dihukum tiga tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa. Di tingkat kasasi, majelis hakim menilai lain lagi. Karenanya, Dalton dihukum tiga tahun sejak 2018 silam.
(Sofyan Hadi)