“Antara lain pada 4 April 2018 Dalton sudah beli tiket pesawat terbang klas bisnis dengan rute Jakarta ke Tokyo. Tetapi status yang bersangkutan dicekal pihak Imigrasi. Dan pada bulan Mei 2019 Dalton langsung ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba oleh JPU Sigit S SH,” beber dia.
Selain itu pria pencinta seni lukis mengungkapkan, bahwa Dalton adalah warga negara asing dan merupakan residivis terkait dengan adanya putusan dari hakim federal Amerika Helen Gillmor. Dalam putusannya kata Hartono, hakim memberi perintah agar Dalton “menginap” selama 90 hari di penjara Federal Honolulu.
Ia melanjutkan, lelaki kelahiran Hawaii 13 Juni 1954 silam itu dituduh oleh penegak hukum Amerika, lantaran telah berbohong soal penerimaan sejumlah dana kampanye ilegal selama masa kampanye.