“Terkait laporan polisian Nomor: TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar,” ucapnya, Rabu (7/10/20) siang.
Sekedar diketahui, kuasa hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL, pada 29 September 2020 lalu menyurati Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, disurati . berdasarkan surat Ref. No: 9.14/HTP/2020. Sedangkan prihalnya, mengenai summary putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.
Menurut Hartono dalam perkara gugatan di PTUN Serang tersebut, muncul kehadiran PT. Bandar Baru Jaya (PT. BBJ) sebagai tergugat II intervensi. Mereka klaim memiliki dokumen berupa bukti surat pernyataan pelimpahan garapan Nomor: 590/033/PMT tertanggal 22 Agustus 2015 dari Gunawan bin Dana kepada Jeffry Djakaria.