Kuasa Hukum Imbau Polda Banten Jangan Sangsi

oleh
oleh

“Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan PT BBJ sebagai tergugat II intervensi, namun majelis hakim PTUN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus dengan menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya,” terang dia.

Sedangkan dalam pokok perkara, kata Hartono putusan majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.